Layanan
Identitas Resmi: Memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung selama lebih dari 1 tahun.
Kartu Keluarga (KK): Bagi bayi yang usianya lebih dari 1 bulan, namanya harus sudah tercantum di Kartu Keluarga untuk bisa masuk dalam UHC.
Dokumen Pendukung: Menyiapkan KTP, KK, dan hasil pemeriksaan pasien/rujukan/surat rawat.
Kepesertaan JKN: UHC berlaku untuk:
- Pasien yang belum memiliki JKN atau PBI non-aktif (sesuai persyaratan).
- Pasien terdaftar BPJS Mandiri non-aktif karena masalah premi (dengan tambahan formulir PYDOPD).
- Pasien terdaftar BPJS pegawai swasta non-aktif (dengan tambahan surat keterangan kerja).
- Pasien BBL (bayi dari ibu yang terdaftar PBI dengan usia <28 hari) dengan tambahan Surat Keterangan Lahir.