Layanan

Identitas Resmi: Memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung selama lebih dari 1 tahun.

Kartu Keluarga (KK): Bagi bayi yang usianya lebih dari 1 bulan, namanya harus sudah tercantum di Kartu Keluarga untuk bisa masuk dalam UHC.

Dokumen Pendukung: Menyiapkan KTP, KK, dan hasil pemeriksaan pasien/rujukan/surat rawat.

Kepesertaan JKN: UHC berlaku untuk:

  • Pasien yang belum memiliki JKN atau PBI non-aktif (sesuai persyaratan).
  • Pasien terdaftar BPJS Mandiri non-aktif karena masalah premi (dengan tambahan formulir PYDOPD).
  • Pasien terdaftar BPJS pegawai swasta non-aktif (dengan tambahan surat keterangan kerja).
  • Pasien BBL (bayi dari ibu yang terdaftar PBI dengan usia <28 hari) dengan tambahan Surat Keterangan Lahir.